SEBAGAI langkah inovasi, Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Madiun membentuk pola pembinaan atlet unggulan. Pola tersebut menjaring beberapa atlet yang pernah meraih juara di tingkat Kejuaraan Provinsi atau selevelnya untuk dilakukan pembinaan secara intensif melalui cabang olahraga masing masing-masing yang di biayai oleh KONI Kab. Madiun.
Ketua Umum KONI Kab. Madiun, Sentot Seto Wahyono, mengatakan bahwa tujuan diberikannya pembinaan kepada Atlet dan Pelatih tersebut sebagai upaya meningkatkan profesionalitas dan pengembangan prestasi olahraga baik nasional maupun internasional, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga keolahragaan. “Sasaran kita adalah Atlet dan Pelatih Berprestasi yang berdomisili di wilayah pemerintah Kabupaten Madiun”
Ketua Bidang Bina Prestasi KONI Kabupaten Madiun, Andhi Burhanurrudin, S.Pd, M.Or, secara teknis menjelaskan bahwa Alokasi bantuan yang disalurkan kepada atlet dan pelatih diarahkan untuk pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga serta pemberian Reward bagi atlit dan pelatih berprestasi tingkat provinsi, nasional maupun internasional yang meliputi : Alokasi Bantuan Pembinaan Atlet Dan Pelatih Unggulan yaitu Bantuan Transpotasi Perjalanan Latihan, dan Bantuan Pemberian Extrapuding Latihan sedangkan Alokasi Pelatih Berprestasi Juara Tingkat Provinsi, Juara Tingkat Nasional dan Juara Tingkat Internasional.
Dijelaskan pula bahwa persyaratan penyaluran pembinaan Untuk Atlet adalah : Meruapakan atlet yang tercatat sebagai penduduk di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun, Mempunyai prestasi olahraga di event minimal setingkat provinsi, Mewakili Sekolah/cabor dibawah naungan Dinas/KONI kabupa ten Madiun, Usia atlet tidak lebih dari 21 Tahun, Mempunyai rekening sedangkan Persyaratan Untuk Pelatih adalah : Merupakan pelatih yang tercatat sebagai penduduk di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun, Merupakan pelatih yang terdaftar dalam kepengurusan cabor, Mempunyai atlit prestasi olahraga di event minimal setingkat provinsi, Mewakili Sekolah/cabor dibawah naungan Dinas/DKONI kabupaten Madiun, dan Mempunyai rekening. “Menetapkan calon penerima bantuan sebagai penerima dana bantuan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan sesuai usulan dari Tim verifikasi dan pengesahan dari Ketua KONI, selanjutnya Atas dasar Surat Keputusan, Tim Verifikasi menyiapkan Naskah Kerjasama (MoU) tentang penyaluran dana bantuan yang ditandatangi oleh Ketua KONI dan Penerima bantuan selanjutnya dana akan di transfer ke rekening masing-masing”
Sedangkan alur pencairan dana pembinaan atlet dan pelatih unggulan sebagai berikut, untuk atlet, Cabor menggajukan daftar nama atlit dan pelatih ke KONI Kabupaten Madiun, Tim Verifikasi memverifikasi daftar nama usulan atlet dan pelatih, Tim Verifikasi memberikan rekomendasi layak untuk atlet dan pelatih unggulan, KONI memberikan SK tentang pemberian dana pembinaan terhadapa atlet dan pelatih unggulan yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Kabupaten Madiun, Pendatanganan MOU antara atlet dan pelatih unggulan dengan KONI Kabupaten Madiun, Pencairan dana melalui transfer ke rekening penerima. “Untuk pelatih kurang lebih tak jauh berbeda dengan atlet yakni pengajuan Cabor menggajukan daftar nama atlit dan pelatih ke KONI Kabupaten Madiun, Tim Verifikasi memverifikasi daftar nama usulan atlet dan pelatih, Tim Verifikasi memberikan rekomendasi layak untuk atlet dan pelatih unggulan, KONI memberikan SK tentang pemberian reward terhadap atlet dan pelatih unggulan yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Kabupaten Madiun, Pencairan dana melalui transfer ke rekening penerima” pungkasnya. (hms)